Laporan Harian,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan Peratutan OJK (POJK) baru untuk industri perbankan. POJK terbaru tersebut adalah POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).
POJK tersebut merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di mana, OJK juga ingin ada penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat. Menurutnya, ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank.
?Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,? kata Dian dalam keterangan resminya, Senin (22/4).
Adapun, pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama, di antaranya pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan, pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
?POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan,? tambah Dian.
Dian menambahkan POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ia juga menegasnkan ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.