Laporan Harian,JAKARTA ,-Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) per Agustus 2024 kembali melambat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan DPK tumbuh 7,01% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 8.650 triliun.
Pada bulan sebelumnya DPK perbankan tumbuh 7,72% yoy dan dua bulan sebelumnya tumbuh 8,45% yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa capaian pertumbuhan DPK Agustus tahun ini masih lebih baik dibandingkan dengan Agustus 2023, yang tumbuh 6,24% yoy. “Meski melambat, masih on the track rencana penghimpunan sampai akhir tahun,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK September 2024, Selasa (1/10/2024).
Sementara itu, pertumbuhan DPK juga tercatat jauh lebih rendah dibandingkan dengan kredit. Per Agustus 2024, perbankan menyalurkan dana senilai Rp 7.508 triliun, naik 11,4% yoy.
Dian mengatakan hal tersebut mencerminkan aktivitas dunia usaha yang terus mengalami pemulihan sejak krisis pandemi Covid-19. Hal ini tentu mendorong konsumsi masyarakat, sehingga memengaruhi pertumbuhan simpananan di perbankan.
Akan tetapi likuiditas bank secara umum masih di atas batas bawah. Rasio alat likuid terhadap noncore deposit (AL/NCD) per Agustus 2024 sebesar 112,92% dan AL terhadap DPK (AL/DPK) 25,37%.