LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Periode Oktober 2024 – Januari 2025

Laporan Harian, MAKASSAR Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tetap mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada rapat Dewan Komisioner (RDK) yang berlangsung pada Senin (30/9/2024).

Keputusan ini berlaku untuk simpanan Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

LPS tidak melakukan perubahan pada TBP sebagai langkah untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. TBP simpanan Rupiah di bank umum tetap berada di angka 4,25 persen, sementara untuk BPR berada di tingkat 6,75 persen.

Untuk simpanan valas di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,25 persen. Penetapan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.

Tingkat Bunga Penjaminan ini adalah batas maksimum suku bunga yang dijamin oleh LPS.

Dengan demikian, simpanan nasabah yang suku bunganya berada di bawah atau sama dengan TBP, akan terlindungi oleh program penjaminan simpanan dari LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa keputusan untuk mempertahankan TBP diambil dengan tujuan memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditas, serta menjaga stabilitas suku bunga. Meskipun beberapa indikator ekonomi mulai menunjukkan perbaikan, risiko ketidakpastian global seperti penurunan aktivitas manufaktur dan meningkatnya ketegangan geopolitik tetap harus diantisipasi.

“Kita masih menghadapi risiko yang cukup besar di pasar global, termasuk ketegangan geopolitik dan perubahan pemerintahan di sejumlah negara. Hal ini dapat mempengaruhi kebijakan ekonomi yang ada dan berdampak pada stabilitas pasar keuangan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dari Jakarta kepada media di Makassar.

Purbaya juga menambahkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap sentimen investor dan memastikan likuiditas perbankan tetap terjaga. Selain itu, ia menekankan pentingnya bagi perbankan nasional untuk tetap waspada dalam mengelola likuiditas guna menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga   Kinerja Operasional Pelindo Jasa Maritim Terus Tumbuh di Semester 1 Tahun 2024

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah 3 LPS, Fuad Zaen, berharap bahwa keputusan ini akan membantu perbankan menjaga likuiditas, khususnya di wilayah Sulawesi. Menurutnya, dengan stabilitas TBP, pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut dapat terus didorong dan menunjukkan hasil yang positif.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap perbankan di Sulawesi bisa menjaga likuiditasnya dengan baik, sehingga ekonomi di wilayah ini dapat terus tumbuh,” kata Fuad.

Melalui kebijakan ini, LPS berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan dan memastikan stabilitas sektor keuangan di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.